
Menjelang pesta demokrasi pemilihan umum (pilpres dan pemilihan anggota legislatif) Kantor Kemenag Kabupaten Serang mengadakan kegiatan pembinaan hukum, kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa 9/4/2019 di aula Kantor. Kepala Kantor Tubagus Syihabudin dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang dalam pemilu tahun 2019 dilarang ada yang tidak menggunakan hak pilihnya (jangan sampai golput) pada saatnya nanti datang ke TPS sesuai domisili masing-masing dan sebelum pelaksanaan pemilihan umum ASN tidak boleh ada yang memihak pada salah seorang pasangan baik presiden maupun legislatif, ASN harus netral demikian amanatnya.
Kegiatan ini dihadiri 50 orang peserta terdiri dari unsur pejabat kantor, pejabat Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Serang, Kepala KUA, Pengawas dan Pelaksana. Dilain kesempatan Kepala Sub Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Banten H.A Bahir dalam penyampaiannya bahwa struktur di Sub Hukum dan KUB memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum terhadap ASN Kemenag yang tersandung persoalan hukum dan juga sebagai pelayan dalam hal mewujudkan kerukunan baik inter dan antar umat beragama dan pemerintah. Sementara dalam kaitannya dengan Pilpres dan Pileg yang akan berlangsung 17 April 2019 Bawaslu menyarankan agar seluruh ASN Kementerian Agama untuk netral tidak ada indikasi bahwa ASN Kemenag tidak netral sehingga nantinya akan berhadapan dengan Bawsalu akibat adanya pengaduan dari masyarakat. Kasubbag TU suaidi dalam acara penutupan mengingatkan kembali bahwa ASN Kemenag Kab. Serang jangan sampai ada yang terjerat kasus hukum berkaitan dengan dukungan dan keberpihakan pada paslon baik presiden atau legislatif.