• By humas_kemenagkabserang
  • / 05/02/2018
  • / Penma

Kepala Kantor  (Abdurroup) menginstruksikan Kepada Kepala Subbagian Tata Usaha (Suaidi) untuk memastikan bahwa Pegawai Honorer di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang masih dibutuhkan untuk Tahun Anggaran 2018 dengan cara:

(1) Mendata ulang administrasinya

(2) Memastikan kembali bahwa Pegawai Honorer tersebut masih dibutuhkan terutama di unit Madrasah dan KUA. Dengan instruksi tersebut Suaidi menyusun program dengan judul “Menyapa Tenaga Honorer” dengan melakukan Pembinaan sekaligus pembagian Surat Keputusan Penetapan Kembali Bagi Tenaga Honorer.

Suaidi menjelaskan bahwa sebelum direalisasikannya Program tersebut diadakan evaluasi administrasi dengan cara Kepala Madrasah Mengajukan Permohonan Penetapan Kembali Tenaga Honorer di Madrasah dengan melengkapi Catatan Prestasi Tenaga Honorer yang bersangkutan yang dilampiri juga Dengan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Serang Tahun sebelumnya yaitu Tahun 2017.

Suaidi Menjelaskan bahwa keberadaan tenaga honorer baik di Madrasah maupun di Kantor sangatlah dibutuhkan untuk melaksanaan kegiatan administrasi yang tidak bisa dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, bahwa menurut pandangannya masih kurang seimbang antara kebutuhan guru dengan jumlah jam dan mapel maka untuk tetap agar kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik maka dibutuhkan tenaga Guru Honor, salah satu contoh nyata hampir diseluruh Madrasah Negeri di Kabupaten Serang belum tersedianya Guru BK, sementara yang ada adalah Guru Honor, maka sampai kapanpun Guru Honore BK sangat dibutuhkan. Namun sampai saat ini antara kewajiban Guru Honor dengan Pemberian Honornya belum seimbang. Oleh Karenanya, diharapkan pegawai Honorer baik yang ada di KanKemenag, KUA Maupun di Madrasah Negeri agar tetap semangat dan bersabar. Demikian Harapan Suaidi.

Bagikan Keberadaan Kami

Tinggalkan Balasan

X