
(Inmas Kemenag Kab. Serang), Selasa 11/02 bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kab. Serang dilaksanakan pembinaan terhadap ASN Kan Kemenag Kab. Serang terkait netralitas ASN pada pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2020 mendatang.
Kepala Kantor Syihabudin membuka acara secara resmi dan menegaskan dalam arahannya bagi ASN khususnya di Kementerian Agama Kab. Serang diminta untuk tidak memberikan dukungan pada Paslon melalui komentar di media social atau dukungan langsung. Hal ini bisa menimbulkan masalah terhadap dirinya karena terikat dengan aturan Pilkada terhadap profesinya sebagai ASN tegasnya.
Suaidi selaku Kepala Subbag TU menambahkan bahwa ASN di lingkungan Kantor kementerian Agama Kabupaten Serang harus netral ga boleh condong ke kiri atau ke kanan sebelum Pilkada. Masih banyak PR yang harus di kerjakan oleh ASN di Kantor ketimbang harus ikut-ikutan kampanye, karena ASN yang terlibat dalam hal dukungan kepada salah satu calon akan berakibat pada ASN yang bersangkutan yaitu dikenai sanksi administrasi bahkan sampai kepada tingkat pemecatan oleh karenanya diharapkan ASN Kemenag Kab. Serang netral tegas Suaidi.
Narasumber dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Serang Sulyantarudin (kerap di panggil mastur) dan Abdurrohman memaparkan secara detail aturan main Pilkada terhadap ASN seperti PP nomor 79 Tahun 2005 dan UUD nomor 5 tahun 2014, bahwa ASN rentan sekali terjerat aturan ini soalnya mereka masih punya hak pilih tapi diikat dengan aturan tidak boleh condong dan berkampanye ke salah satu paslon atau Parpol, di sini jelas harus ada kehati-hatian dalam hal berkomunikasi soal Pilkada entah itu melalui likes dan komentar di media social maupun melalui tulisan atau omongan langsung, Karena rentan di “goreng” oleh pihak-pihak yang mengusung Paslon lainnya kemudian dilaporkan Kata Abdurrahman dalam pemaparannya.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri 100 orang terdiri dari unsur Pejabat Kantor Kementerian Agama Kab. Serang, Penyuluh Agama Islam PNS, Pengawas, Kepala KUA dan Penghulu, Kepala Madrasah Negeri, Pegawai Kantor Kemenag Kab. Serang.