Pengaduan Masyarakat bisa dilakukan dengan cara:
Datang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang
Melalui Surat ke Bagian Umum
Messanger kepada TIM INMAS Kemenag Kab. Serang melalui website
Mendaftar Online ke Layanan Dumas Kementerian Agama Kab. Serang
Dasar Hukum