Kewajiban Pemohon informasi Pemohon informasi wajib menyertakan kelengkapan dokumen (UU 17/2023 ttg Keormasan)
No | Kelengkapan | Pemohon Informasi | ||
---|---|---|---|---|
Perorangan | Perkumpulan berbadan Hukum | Perkumpulan tidak berbadan hukum | ||
1. | KTP/ Paspor/ Bukti WNI | V | V | V |
2. | Akta Pendirian Notaris (AD/ART) | V | V | |
3. | Pengesahan Badan Hukum o/ Kemenkumham | V | ||
4. | Surat Kuasa dan FC KTP pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili sekelompok orang | V | V | |
5. | SKT Ormas dari: a. Kemendagri u/ Tk. Nasional b. Gubu/TK. Provinsi C. Bup/WK u/ TK. Kab/ Kota | V |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.
- Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
– Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
– Informasi yang dikecualikan. - Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya ;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;
Dasar Hukum :
- Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- KMA RI nomor 533 Tahun 2018 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.