Kewajiban Pemohon informasi Pemohon informasi wajib menyertakan kelengkapan dokumen (UU 17/2023 ttg Keormasan)

NoKelengkapanPemohon Informasi
PeroranganPerkumpulan berbadan HukumPerkumpulan tidak berbadan hukum
1.KTP/ Paspor/ Bukti WNIVVV
2.Akta Pendirian Notaris (AD/ART)VV
3.Pengesahan Badan Hukum o/ KemenkumhamV
4.Surat Kuasa dan FC KTP pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili sekelompok orangVV
5.SKT Ormas dari: a. Kemendagri u/ Tk. Nasional b. Gubu/TK. Provinsi C. Bup/WK u/ TK. Kab/ KotaV
Click or drag a file to this area to upload.
ekstensi (jpg,jpeg,png)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.

  1. Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :
    – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    – Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    – Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya ;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;

Dasar Hukum :

  1. Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. KMA RI nomor 533 Tahun 2018 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
Bagikan Keberadaan Kami
Messenger icon
Berkirim pesan melalui aplikasi messanger
X