LATAR BELAKANG
Kantor Kementerian Agama Kebupaten Serang adalah organisasi Kementerian Agama yang berada di bawah Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten dan melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang Agama di wilayah Kabupaten sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Bagian Keenambelas Pasal 500 ayat 2, Pasal 529 ayat 1, Pasal 530 ayat 1, 2, 4, 5, 6, 7 dan Pasal 531.
Fakta sejarah menunjukan kelahiran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang berselang sepuluh tahun dari kelahiran Kementerian Agama, tepatnya tahun 1956 dengan nama Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Serang dengan Bapak K.H. Mohammad Ali Misri sebagai Kepala Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Serang. Perwakilan Departemen Agama Kabupaten   Serang   berubah  menjadi Kantor  Departemen   Agama
Kabupaten Serang tahun 1971 dengan kepalanya : Bapak K.H. Afifi Abdul Azis (1971-1975), Bapak Moh. Zaenudin, BA (1975-1978), Bapak Drs. H. Ismail Makmun (1978-1982), Bapak Drs. H. Abidin Emod (1982-1990), Bapak Drs. H. Tirmidzi Abduh (1990-1994), Bapak Drs. H.M. Athoullah Ahmad (1994-1998), Bapak Drs. H.A. Sastrawidjaya, M.Sc., M.Pd. (1998-2002), Bapak Drs. H. Tb. A. Abbas Ma’mun (2002-2007), dan Bapak Drs. H. Afini Murtado, MM (2007-2010). Departemen Agama berubah menjadi Kementerian Agama Pada tahun 2010 sesuai KMA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama dengan kata lain, sejak ditetapkannya KMA Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 semua nama instansi, logo, lencana, badge, kop surat, papan nama dan lain-lain yang menunjuk kepada Kementerian Agama yang menggunakan penyebutan Departemen Agama harus disesuaikan menjadi Kementerian Agama termasuk Kantor Departemen Agama Kabupaten Serang berubah menjadi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang. Kantor Kementerian Agama dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama yaitu : Bapak Drs. H. Samsudin, M.Si (Pgs. Kepala 2010-2011), Bapak Drs. H. Machdum Bachtiar, M.Pd. (2011-2013), Bapak Drs. H. Iskandar Bunyamin, MM (2013-2016), Bapak Drs. H. Mahmudi, M.Si. (Plt. Kepala 2016), Bapak Drs. H. Abdurroup, M.Si. (2016), Bapak Drs. Tb. Syihabudin, M.Pd. (Plt. Kepala 2016), dan Bapak Drs. H. Abdurroup, M.Si. (2016-2018), Drs. H. Tubagus Syihabudin, M.Pd (2018 – 2022). Bapak H. wasit Aulawi, M.Pd.I (Plt.Kepala 2022). Bapak H. Ahmad Rifaudin, S.Ag,.M.Pd (Kepala 2022 -)
Sejarah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang tidak terlepas dari Sejarah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Sebelum abad ke XVI, berita-berita tentang Banten tidak banyak tercatat dalam sejarah, konon pada mulanya Banten masih merupakan bagian dari kekuasaan Kerajaan Sunda, penguasa Banten pada saat itu adalah Prabu Pucuk Umum, Putera dari Prabu Sidaraja Pajajaran. Adapun pusat Pemerintahannya bertempat di Banten Girang (±3 Km di Selatan Kota Serang) pada abad ke VI, Islam mulai masuk ke Banten di bawa oleh sunan Gunung Jati atau Syech Syarifudin Hidayatullah yang secara berangsur-angsur mengembangkan Agama Islam di Banten dan sekitarnya serta dapat menaklukan pemerintahan Prabu Pucuk Umum (Tahun 1524-1525 M). Selanjutnya Beliau mendirikan Kerajaan/Kesultanan Islam di Banten dengan mengangkat puteranya bernama Maulana Hasanuddin menjadi Raja / Sultan Banten yang pertama yang berkuasa ± 18 tahun (Tahun 1552-1570 M). Atas prakarsa Sunan Gunung Jati,  pusat  pemerintahan  yang  semula bertempat di Banten Girang
dipindahkan ke Surosowan Banten lama (Banten lor) yang terletak  ± 10 Km di sebelah Utara Kota Serang.
Setelah Sultan Hasanuddin wafat (Tahun 1570), digantikan oleh puteranyayang bernama Maulana Yusuf sebagai Raja Banten yang kedua (Tahun 1570-1580 M) dan selanjutnya diganti oleh Raja / Sultan yang ketiga, keempat dan seterusnya sampai dengan terakhir Sultan yang ke 21 (Dua Puluh Satu) yaitu Sultan Muhammad Rafiudin yang berkuasa pada Tahun 1809 sampai dengan 1816. Jadi periode Kesultanan/Kerajaan Islam di Banten berjalan selama kurun waktu ± 264 Tahun yaitu dari Tahun 1552 s/d 1816.
Pada zaman Kesultanan ini banyak terjadi peristiwa-peristiwa penting, terutamma pada akhir abad ke XVI (Juni 1596), dimana orang-orang Belanda datang untuk pertama kalinya mendarat di Pelabuhan Banten dibawah pimpinan Cornelis De Houtman dengan maksud untuk berdagang. Namun sikap yang congkak dari orang-orang Belanda tidak menarik simpati dari Pemerintah dan Rakyat Banten saat itu, sehingga sering timbul ketegangan diantara masyarakat Banten dengan orang-orang Belanda.
Pada saat tersebut, Sultan yang bertahta di Banten adalah Sultan yang ke IVÂ yaitu Sultan Abdul Mufakir Muhammad Abdul Kadir yang waktu itu masih belum dewasa/bayi, sedang yang bertindak sebagai walinya adalah Mangkubumi Jayanegara yang wafat kemudian pada tahun 1602 dan diganti oleh saudaranya yaitu Yudha Nagara.
Pada Tahun 1608 Pangeran Ramananggala diangkat sebagai Patih Mangkubumi. Sultan Abdul Mufakir mulai berkuasa penuh dari Tahun 1624 s/d Tahun 1651 dengan Ramanggala sebagai Patih dan Penasehat Utamanya. Sultan Banten yang ke VI adalah Sultan Abdul Fatah cucu Sultan ke V yang terkenal dengan julukan Sultan Ageng Tirtayasa yang memegang tampuk pemerintahan dari Tahun 1651 sampai dengan 1680 (±selama 30 Tahun). Pada masa pemerintahannya Bidang Politik, Perekonomian, Perdagangan, Pelayaran maupun Kebudayaan berkembang maju dengan pesat. Demikian pula kegigihan dalam menetang Kompeni Belanda. Atas kepahlawanannya dalam perjuangan menentang Kompeni Belanda, maka berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Sultan Ageng Tirtayasa dianugrahi kehormatan predikat sebagai Pahlawan Nasional.
Pada waktu berkuasanya Sultan Ke VI ini, sering terjadi bentrokan dan peperangan dengan para Kompeni Belanda yang pada waktu itu telah berkuasa di Jakarta. Dengan cara Politik Adu Domba (Devide Et Impera) terutama dilakukan antara Sultan Ageng Tirtayasa yang anti Kompeni dengan puteranya Sultan Abdul Kahar (Sultan Haji) yang pro Kompeni Belanda dapat melumpuhkan kekuasaan Sultan Ageng Tirtayasa. Sultan Ageng Tirtayasa akhirnya tidak berdaya dan menyingkir ke pedalaman, namun dengan bujukan Sultan Haji, Sultan Ageng Tirtayasa dapat ditangkap kemudian ditahan dan dipenjarakan di Batavia hingga wafatnya pada tahun 1692. Namun sekalipun Sultan Ageng Tirtayasa sudah wafat, perjuangan melawan Belanda terus berkobar dan dilanjutkan oleh pengikutnya yang setia dengan gigih dan pantang menyerah.
Sejak wafatnya Sultan Ageng Tirtayasa, maka kesultanan Banten mulai mundur (suram), karena para Sultan berikutnya sudah mulai terpengaruh oleh kompeni Belanda sehingga pemerintahannya mulai labil dan lemah.
Pada Tahun 1816 Kompeni Belanda dibawah pimpinan Gubernur Vander Ca pellen datang ke Banten dan mengambil alih kekuasaan Banten dari Sultan Muhammad Rafiudin. Belanda membagi wilayah menjadi tiga bagian/negeri yaitu Serang, Lebak dan Caringin dengan kepala negerinya disebut Regent (Bupati), sebagai Bupati pertama untuk Serang diangkat Pangeran Aria Adi Santika dengan pusat pemerintahannya tetap bertempat di keraton Kaibon.
Pada tanggal 3 Maret 1942, Tentara Jepang masuk ke Daerah Serang melalui Pulau Tarahan dipantai Bojonegara. Jepang mengambil alih Karesidenan yang pada waktu itu dikuasai oleh Belanda, sedangkan Bupatinya tetap dari pribumi yaitu RM Jayadiningkrat. Kekuasaan Jepang berjalan selama kurang lebih tiga setengah tahun.
Setelah tanggal 17 Agustus 1945, kekuasaan Karesidenan beralih dari tangan Jepang kepada Republik Indonesia dan sebagai Residennya adalah K.H. Tb. Achmad Chatib serta sebagai Bupati Serang adalah KH. Syam’un, sedangkan untuk jabatan Wedana dan Camat-camat banyak diangkat dari para Tokoh Ulama.
Dengan datangnya Tentara Belanda ke Indonesia yang menimbulkan Class/Agresi ke I sekitar Tahun 1964/1947. Daerah Banten/Serang menjadi Daerah Blokade  yang  dapat  bertahan  dari masuknya serbuan Belanda, dan
putus hubungan dengan Pemerintah Pusat yang pada saat itu di Yogyakarta, sehingga daerah Banten dengan ijin Pemerintah Pusat mencetak uang sendiri yaitu Orang Republik Indonesia Daerah Banten yang dikenal dengan ORIDAB.
Pada tanggal 19 Desember 1948 pada waktu itu Class/Agresi II. baru Serdadu Belanda dapat memasuki Daerah Banten/Serang untuk selama 1 (satu) tahun dan setelah KMB Tahun 1949, Belanda meninggalkan kembali Daerah Banten/Serang, yang selanjutnya Daerah Serang menjadi salah satu Daerah Kabupaten di Wilayah Propinsi Jawa Barat.
Yang sekarang sejak tanggal 4 Oktober 2000, terbentuknya Propinsi Banten maka Kabupaten Serang resmi menjadi Bagian dari Propinsi Banten. Kemudian pada tahun 2011 Kabupaten Serang dimekarkan menjadi 2 yaitu Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, pada tahun 2007 Kabupaten Serang dimekarkan lagi menjadi dua : Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Dengan dimekarkannya Kabupaten Serang, maka untuk mengoptimalkan, melancarkan dan meningkatkan pelayanan bidang agama di tingkat kabupaten Kementerian Agama membentuk Kantor Baru yaitu Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Kantor Kementerian Agama Kota Serang.
Kabupaten Serang terletak di ujung Pulau Jawa bagian barat, adalah salah satu Kabupaten dari 4 Kabupaten dan 4 Kota di wilayah Provinsi Banten yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Masyarakat Kabupaten Serang memiliki sifat-sifat religius, kekeluargaan dan kegotongroyongan yang cukup kental. Sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari mempunyai kesetiakawanan sosial yang tinggi dilandasi oleh kesadaran penuh rasa tanggung jawab untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sehingga potensi konflik gejolak politik di Kabupaten Serang relatif rendah. Situasi ini jelas mendukung suasana yang tentram dan aman serta kondusif.
“Masyarakat Serang menganut agama Islam dan berlatar budaya Islam yang taat dan patuh. Masyarakat Serang memiliki religiositas tinggi, berasas gotong  royong, dan hidup   secara  kekeluargaan.   Masyarakat  memiliki
tanggung jawab besar untuk menjaga ketertiban sehingga Serang relatif mampu membebaskan diri dari berbagai konflik etnik, sosial dan ekonomi.
Perjalanan panjang sejarah dan keterbukaan Serang telah membentuk masyarakat terdiri atas berbagai suku. Bukan hanya Jawa dan Sunda, tapi juga menyambut kedatangan bangsa Arab, Cina, dan India. Kini semuanya telah menyatu, menjadi masyarakat Serang. Mereka hidup rukun damai dalam komunitas besar, tinggal menyebar di perkotaan dan pedesaan. Jumlah penduduk Kabupaten Serang 1.450.894 jiwa, dengan komposisi laki-laki 736.297 Â Â Â Â Â Â dan perempuan 714597, dan laju populasi 2%. Penduduk tersebar merata di wilayah kabupaten seluas 1.467,35 km2, hidup di dataran rendah dari 0 m sampai 1.778 m di atas permukaan laut.
Memandang lanskap Kabupaten Serang dari udara akan terlihat wilayah indah. Di bagian utara berbatasan dengan Laut Jawa, merupakan dataran luas dan rawa pasang surut. Makin selatan, dataran berubah menjadi perbukitan subur, dan makin selatan lagi berubah menjadi pegunungan yang diselimuti hutan lebat. Ke arah barat, akan tampak Selat Sunda yang berombak tenang dengan pantai memanjang dari utara ke selatan.
Ini sekali lagi, menunjukan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang mempunyai peran yang sangat strategis dalam bidang agama baik dilihat dari sejarah, hubungan dengan pemerintah daerah maupun dengan pemerintah pusat kaitannya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Konsekuensi dari peran itu, secara otomatis aparat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang harus mampu mengurus rumah tangga sendiri dengan menyelenggarakan manajemen kearsipan, administrasi surat-menyurat dan statistik serta dokumentasi yang mandiri. Selain itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang juga dituntut betul-betul mampu menjalankan tugas sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Bagian Keenambelas Pasal 530 ayat 1, 2, 4, 5, 6, 7 dan Pasal 531. Ini merupakan tugas pokok Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, karena pelayanan itu sangat besar pengaruhnya dalam melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik Negara di  lingkungan  Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten  Serang,  melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, penyelenggaraan haji dan umrah, bimbingan masyarakat Islam, pendidikan agama Islam, dan pembinaan syariah.
Tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang semuanya disampaikan kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa agama. Peluang dan Tantangan Keberadaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang dalam melaksanakan tugas-tugasnya, masih belum mendapatkan perhatian yang wajar dari pemerintah, terutama dalam hal ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana penunjang kerja lainnya. Padahal dalam prakteknya mereka dituntut tanggungjawab lebih besar dari kuantitas pekerjaan yang semestinya mereka lakukan. Kenyataan di lapangan jangankan untuk mengembangkan peran-peran lain, untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang telah ada pun ternyata belum bisa optimal. Hal ini dikarenakan; pernyebaran SDM yang tidak merata, baik secara kualitas maupun kuantitas. Ada beberapa pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh dua orang atau lebih dikerjakan oleh satu orang, sudah pegawainya sedikit, kualifikasi dan kompetinsinya pun sangat terbatas. Sehingga untuk memcapai pelayanan minimal susah apalagi pelayanan prima.
Selain rendahnya kualifikasi dan kompetensi SDM, tersedianya sarana prasarana juga memberi sumbangsih yang tidak sedikit bagi ketidakoptimalan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang terdiri dari 29 KUA, 10 satuan kerja madrasah negeri (1 MAN, 5 MTsN dan 4 MIN), 1 sub bagian tata usaha, 5 seksi dan 1 penyelenggara yang menggunakan gedung kantor sendiri di Jalan Kagungan Nomor 1/C Kota Serang.
Masalah agama dan keagamaan selalu mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena agama dan keagamaan sangat mencakup segala aspek rutinitas dalam segala bidang. Itulah yang terkadang masih menjadi satu masalah bagi masyarakat terutama mengenai pelayanan keagamaan, pehaman dan kesalahan pahaman masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, meski pemerintah telah menyediakan bagi masyarakat  melalui pemerintah daerah dan pusat (Kementerian Agama)
dalam menangani pelayanan agama dan keagamaan serta isu-isu keagamaan.
Namun demikian segalanya memang berada dalam garis keterbatasan mengingat banyaknya hal yang harus diurus oleh pemerintah di bidang agama dan keagamaan. Sebagai contoh adalah masalah Transportasi yang sampai saat ini terasa masih kurang seimbang dengan jumlah masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dan pelayanan bidang agama dan keagamaan di daerah Kabupaten Serang.