Dengan adanya amanat UU Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang.

pada pelaksanaannya terkadang ada saja pemohon/pengguna informasi publik yang berkeberatan terhadap informasi yang diberikan oleh badan publik/lembaga.

biar lebih jelas kita dengerin yuk apa saja kah informasi publik dan bagaimana penyelesaian sengketanya.. bersama narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Banten (Nana Subana, S.Pd).

yang belum subscribe jangan lupa dukung terus channel kami, semoga menjadi channel yang bermanfaat. aamiin

Tonton terus channel kami ..

Bagikan Keberadaan Kami

Tinggalkan Balasan

X